Perjanjian Perkawinan: Cara Mencatatkan di KUA + Template Gratis

"Harta bawaan saya bagaimana kalau nanti ada apa-apa, Pak?" Pertanyaan ini makin sering masuk ke meja saya — dari pasangan pengusaha, dari WNI yang menikah dengan WNA, dari anak yang dinikahkan dengan membawa warisan keluarga. Jawaban saya selalu sama: buatkan perjanjian perkawinan di notaris, lalu catatkan di KUA. Tanpa pencatatan, perjanjian itu sah secara perdata tapi tidak tercatat dalam administrasi nikah — dan saat sengketa, pembuktiannya jauh lebih sulit.
Saya Widyawan, penghulu. Artikel ini membahas tuntas perjanjian perkawinan dari sisi KUA: dasar hukumnya, 4 skenario pencatatan menurut SE Dirjen Bimas Islam No.B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017, tata caranya, dan template surat keterangan yang bisa kamu unduh gratis.
Saya bukan situs resmi Kemenag. simkah.web.id ini catatan bantu dari penghulu. Aturan resmi tetap di KUA dan simkah.kemenag.go.id.
Dasar hukumnya: MK 69/2015, Permenag 30/2024, SE Dirjen 2017
Tiga lapis aturan ini saling menguatkan:
- Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 — menguji Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974. Hasilnya monumental: perjanjian perkawinan boleh dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan berlangsung. Sebelum putusan ini, perjanjian hanya sah bila dibuat sebelum akad.
- Permenag No.30 Tahun 2024 Pasal 39-40 — calon suami-istri atau pasangan suami-istri dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum, saat, atau selama ikatan perkawinan, di hadapan notaris. Materinya tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Pencatatannya dilakukan Kepala KUA/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah dengan mencantumkan nomor akta, nama notaris, dan tanggal pembuatan.
- SE Dirjen Bimas Islam No.B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 — petunjuk teknisnya: perjanjian yang disahkan notaris dapat dicatat PPN pada kolom catatan akta nikah (model N) dan kolom catatan status di kutipan akta nikah (model NA).
Jadi urutannya selalu: notaris dulu, KUA kemudian. KUA tidak membuat isi perjanjian — KUA hanya mencatat bahwa perjanjian itu ada.
Isi perjanjian yang umum (dan yang dilarang)
Yang umum diatur: pemisahan harta bawaan dan harta bersama, pengelolaan usaha masing-masing, tanggung jawab utang sebelum nikah, dan pengaturan nafkah. Untuk pasangan WNI-WNA, perjanjian hampir selalu wajib untuk melindungi hak kepemilikan properti pihak WNI.
Yang dilarang: materi yang bertentangan dengan hukum Islam atau peraturan perundang-undangan — misalnya perjanjian untuk tidak saling menafkahi, atau klausul yang menghalalkan yang haram. Notaris yang baik akan menolak rancangan seperti itu sejak awal.
Konsultasikan rancanganmu ke notaris sebelum akad bila memungkinkan. Perjanjian yang dibuat setelah nikah tetap sah pasca MK 69/2015, tapi mengurusnya sambil menyiapkan resepsi jelas lebih melelahkan.
4 skenario pencatatan + syaratnya (Lampiran I)
SE Dirjen membagi 4 skenario. Cocokkan posisimu:
| Skenario | Syarat |
|---|---|
| Dibuat sebelum/saat akad | Fotokopi KTP + KK + fotokopi legalisir akta notaris |
| Dibuat selama nikah | Sama + buku nikah suami-istri |
| Nikah tercatat di luar negeri, perjanjian dibuat di Indonesia | Sama + buku nikah/akta negara lain |
| Perubahan/pencabutan perjanjian | Fotokopi KTP + KK + fotokopi legalisir akta perubahan + buku nikah/akta negara lain |
Catatan penting: yang diserahkan adalah fotokopi legalisir, tapi bawa aslinya untuk dicocokkan. Akta notaris tanpa legalisir tidak diterima.
Bila kamu belum daftar nikah sama sekali, mulai dari cara daftar nikah online via SIMKAH — perjanjian dicatatkan bersamaan dengan proses itu.
Tata cara di KUA + template gratis
Alurnya menurut Lampiran I angka 5:
- Suami dan/atau istri menyerahkan syarat ke KUA.
- Kepala KUA selaku PPN menulis catatan di kolom bawah akta nikah dan kolom status buku nikah: "Perjanjian perkawinan dengan akta notaris ... nomor ... telah dicatat dalam akta nikah pada tanggal ...". Untuk nikah yang tercatat di luar negeri, KUA menerbitkan surat keterangan sesuai format Lampiran II.
- Catatan juga ditulis di balik halaman terakhir dokumen perjanjian: "Perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan pada akte nikah nomor ... atas nama ... dengan ... tanggal ...", lalu ditandatangani PPN.
- Buku nikah yang sudah dicatat + surat keterangan diserahkan kembali ke suami-istri.
Tidak ada biaya pencatatan khusus di KUA untuk ini — yang berbayar adalah jasa notaris (tarif bervariasi, tanyakan di muka) dan biaya akad standar (Rp0 di KUA jam kerja, Rp600.000 di luar KUA/jam kerja — lihat rincian biaya).
Unduhan gratis: Template Surat Keterangan Pencatatan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan (Word, Lampiran II) — tinggal isi kop KUA, nomor, dan data akta. Cocok untuk operator KUA maupun arsip pasangan.
Cerita dari meja KUA: Pasangan WNI-WNA pernah datang membawa akta perjanjian berbahasa Inggris tanpa terjemahan dan tanpa legalisir. Saya tahan pencatatannya — bukan karena menolak, tapi karena PPN wajib memastikan dokumen yang dicatat itu otentik. Mereka kembali 2 minggu kemudian dengan legalisir + terjemahan tersumpah, pencatatan selesai 30 menit. Pelajarannya sama seperti CNI: dokumen asing wajib diterjemahkan penerjemah resmi (detail syarat WNA).
Pertanyaan umum
Apakah tanpa perjanjian, harta otomatis jadi harta bersama? Ya, menurut UU Perkawinan harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama, kecuali ditentukan lain lewat perjanjian. Harta bawaan (sebelum nikah, warisan, hibah) tetap milik masing-masing.
Bisakah membuat perjanjian setelah 10 tahun menikah? Bisa, sejak MK 69/2015. Syaratnya sama skenario 2: KTP+KK+legalisir akta+buku nikah. Justru banyak yang baru sadar butuh setelah usaha membesar.
Apakah KUA bisa menolak mencatat? Bisa, bila akta tidak dilegalisir, materi bertentangan dengan hukum Islam/UU, atau identitas tidak cocok. Penolakan harus tertulis beralasan.
Perjanjian perlu didaftarkan ke pengadilan? Tidak. Cukup akta notaris + pencatatan PPN/KUA. Pengadilan hanya terlibat bila ada sengketa atau perceraian.
Kesimpulan
Rumusnya: notaris → legalisir → KUA catat → buku nikah berketerangan. Lindungi harta bawaan dan usahamu sebelum akad, bukan setelah sengketa. Unduh template surat keterangannya, siapkan fotokopi legalisir, dan konsultasikan ke KUA kecamatanmu sejak H-30 (checklist lengkap).
Sumber
- SE Dirjen Bimas Islam No.B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 tentang Pencatatan Perjanjian Perkawinan + Lampiran I & II — docs/regulasi/KEMENAG-Pencatatan-Perjanjian-Perkawinan.pdf
- Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015
- Permenag No.30 Tahun 2024 Pasal 39-40 — docs/regulasi/PERMENAG-30-2024.pdf
- Portal: simkah.kemenag.go.id, bimasislam.kemenag.go.id
Artikel Terkait

Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH 2026: Panduan Catin Sampai Terverifikasi
Daftar kehendak nikah via SIMKAH simkah.kemenag.go.id: syarat N1 N2 N4 N5, batas 10 hari kerja, SPTJM, biaya Rp0 vs Rp600rb, dan alur verifikasi KUA. Ditulis penghulu berdasar Permenag 30/2024 dan Kepdirjen 888/2026.

Rekomendasi Nikah Belum Terbaca? 7 Solusi Cepat N10
Rekomendasi nikah N10 sudah terkirim tapi belum terbaca di KUA tujuan? Ini 7 penyebab dan solusi menurut penghulu berdasar Permenag 30/2024.

Syarat Nikah Campur WNI-WNA 2026: CNI, Apostille, Terjemahan
Mau nikah campur WNI-WNA? Ini syarat lengkap CNI, apostille, terjemahan resmi dan lapor perkawinan luar negeri + pelajaran dari akad 3 bahasa yang viral.