Logo SimkahSIMKAH
Berita

Checklist Nikah H-30 ke KUA: RT/RW, Kelurahan, SIMKAH, Sehat, Bimbingan & Akad

W
Widyawan
•
Checklist Nikah H-30 ke KUA: RT/RW, Kelurahan, SIMKAH, Sehat, Bimbingan & Akad
Bagikan:

Saya Widyawan, penghulu. Setiap calon pengantin yang datang dengan map rapi selalu saya tanya: "Mulai dari mana, Pak?" Jawaban saya selalu sama: mulai H-30 dari RT/RW, bukan H-3 dari fotokopi.

Artikel ini adalah checklist yang saya pakai untuk membimbing jamaah — disusun persis mengikuti alur Pasal 2 ayat 2 Permenag 30/2024: pendaftaran - pemeriksaan - akad - pencatatan. Centang satu per satu, akad Anda aman.

1. H-30 s.d H-15: Kunci Tanggal, RT/RW, dan Kelurahan (N1)

Target: pegang N1 pengantar lurah + tentukan lokasi akad.

  • Sepakati tanggal akad + lokasi (KUA atau luar KUA). Akad luar KUA butuh persetujuan Kepala KUA (Pasal 16) + biaya Rp600.000 (PP 59/2018).
  • Minta pengantar RT/RW domisili masing-masing catin (bawa KTP+KK).
  • Ke lurah: terbitkan N1 (Pasal 43). Cek di tempat: nama, NIK, TTL, alamat persis KTP.
  • Samakan nama di KTP/KK/akta lahir. Beda satu huruf = revisi Dukcapil dulu (Pasal 46 mensyaratkan putusan pengadilan untuk ganti nama resmi).
  • Bila akad beda domisili: minta N10 rekomendasi dari KUA domisili (Pasal 17). Jangan tunda.
  • Foto nikah: 2x3 4 lembar + 4x6 2 lembar latar biru (Kepdirjen 888/2026).
  • Tentukan wali nasab (ayah/kakek/saudara sesuai tertib Pasal 12) atau siapkan penetapan wali hakim (Pasal 13). Tentukan 2 saksi dewasa + KTP aktif (Pasal 14).

Hitung budget gedung vs KUA dulu? Coba kalkulator wedding — beda Rp0 vs Rp600 ribu lumayan untuk katering. Pahami juga bedah Permenag 30/2024 agar tahu dasar hukum tiap berkas.

2. H-14 s.d H-10: SIMKAH, Puskesmas, dan Bimbingan Perkawinan

Target: terdaftar resmi maksimal H-10 hari kerja (Pasal 3 ayat 2).

  • Daftar ke KUA/SIMKAH dengan N1 + lampiran Pasal 4 ayat 1 a-o: KTP, KK, akta lahir, foto, dll. Isi N2 kehendak + N4 persetujuan di depan petugas — jangan ttd di rumah.
  • Lampirkan N5 izin ortu bila catin di bawah 21 tahun.
  • Ikuti bimbingan perkawinan + kantongi sertifikat (Pasal 5 wajib). Daftar gelombang lebih awal, kuota terbatas.
  • Ke Puskesmas/RS: minta surat keterangan sehat. Sekalian manfaatkan tool skrining catin untuk cek kesiapan anemia dan kesehatan reproduksi — bagus untuk bekal bimbingan.
  • Urus dispensasi camat/SPTJM bila pendaftaran mepet kurang dari 10 hari kerja (Pasal 3 ayat 3). Ini plan B, bukan plan A.
  • Bayar billing bila akad luar KUA (Rp600.000). Simpan bukti bayar, jangan bayar tunai tanpa billing.
  • Janda/duda: lampirkan akta cerai/akta kematian. TNI/Polri: izin atasan.

Detail fungsi tiap formulir saya bedah di arti N1, N2, N4, N8, N10 — wajib baca bila Anda masih tertukar N4 vs N5.

Pengalaman saya di KUA: Pasangan paling mulus yang pernah saya nikahkan datang H-12 dengan map plastik 3 sekat: sekat 1 N1+N2+N4+N5, sekat 2 KTP/KK/akta/foto biru, sekat 3 sertifikat bimbingan + surat sehat + billing. Pemeriksaan 15 menit selesai. Bandingkan dengan yang datang H-2 tanpa N10 — terpaksa reschedule gedung yang sudah DP. Rapi di hulu itu murah.

3. H-9 s.d H-1: Verifikasi N8, Gladi Akad, dan Logistik Wali-Saksi

Target: lolos pemeriksaan N8 (Pasal 6-7).

Waktu Agenda Yang Hadir
H-7 Konfirmasi jadwal akad + lokasi ke penghulu/KUA Catin/keluarga via WA/telepon
H-1 Pemeriksaan N8 + SPTJM Suami + istri + wali wajib hadir
H-1 Gladi sighat akad + mahar Suami, wali, penghulu, 2 saksi
Hari-H Akad sesuai rukun Pasal 10 Suami, istri, wali, 2 saksi, penghulu
  • Hadir N8: bawa KTP asli semua pihak. Penghulu menolak berkas tertulis bila ada halangan (Pasal 8) — misalnya wali tidak sah atau status belum cerai. Lebih baik ketahuan H-1 daripada batal hari-H.
  • Cek pengumuman bila diminta KUA (Pasal 9).
  • Siapkan mahar dan teks ijab-qabul. Latihan 10 menit mencegah grogi.
  • Ingatkan wali + saksi: pakaian rapi, datang 1 jam awal, bawa KTP, HP silent.
  • Siapkan map cadangan fotokopi 1 set + materai + alat tulis.

4. Hari-H dan Setelah Akad: Pastikan Buku Nikah Max 7 Hari Kerja

Rukun nikah (Pasal 10) wajib lengkap: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, sighat. Tanpa satu pun, akad tidak sah dicatat.

Setelah ijab-qabul:

  • Tandatangani dokumen akad + terima tanda terima pengambilan buku.
  • Buku + kartu nikah diserahkan sesaat setelah akad, paling lambat 7 hari kerja (Pasal 38). Foto nomor registernya.
  • Cek nama, TTL, nama ortu di buku sebelum pulang. Salah cetak lebih mudah betulkan hari itu juga.
  • Simpan scan buku nikah di cloud + fotokopi legalisir 3 set untuk bank/paspor.

Mau rencanakan anggaran sampai resepsi? Masukkan angka gedung, katering, dan PNBP ke kalkulator wedding. Dan lengkapi ikhtiar sehat dengan skrining catin — hasilnya bisa didiskusikan saat bimbingan.

FAQ

Kapan paling lambat daftar ke KUA? 10 hari kerja sebelum akad (Pasal 3 ayat 2). Lewat dari itu wajib dispensasi camat atau SPTJM (Pasal 3 ayat 3).

Apa saja yang dibawa saat N8 H-1? Calon suami + calon istri + wali wajib hadir, bawa KTP asli, dan tandatangani SPTJM kebenaran data (Pasal 6).

Berapa biaya nikah resmi? Rp0 bila di KUA jam kerja, Rp600.000 bila di luar KUA/jam kerja via billing (PP 59/2018). Di luar itu pungli — laporkan.

Kapan buku nikah keluar? Sesaat setelah akad, max 7 hari kerja (Pasal 38). Minta kepastian tanggal ambil sebelum pulang.

Kesimpulan

Ingat rumus saya: H-30 urus N1 → H-10 daftar N2 ke SIMKAH + bimbingan + sehat → H-1 N8 dengan wali → Hari-H akad → H+7 buku di tangan.

Tempel checklist di atas di kulkas, cicil tiap pekan. Nikah itu ibadah — tertib administrasinya bagian dari kesungguhannya.

Siap mulai hari ini? Buka kalkulator wedding untuk budget, jalani skrining catin untuk bekal bimbingan, dan konsultasikan N1 Anda ke KUA terdekat.

Sumber

  • Permenag No. 30 Tahun 2024 Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 10, 16, 17, 38, 43
  • PP No. 59 Tahun 2018 (PNBP nikah)
  • Kepdirjen Bimas Islam No. 888 Tahun 2026 (foto nikah dan Model N)
Bagikan: