Logo SimkahSIMKAH
Berita

Syarat Nikah Campur WNI-WNA 2026: CNI, Apostille, Terjemahan

W
Widyawan
•
Syarat Nikah Campur WNI-WNA 2026: CNI, Apostille, Terjemahan
Bagikan:

Jatuh cinta tidak kenal paspor. Tapi administrasi nikah tetap kenal kewarganegaraan. Saya sering didatangi pasangan WNI-WNA yang sudah mantap mau akad di KUA, sudah sewa gedung, bahkan sudah cetak undangan, tapi baru tahu seminggu sebelumnya kalau dokumen dari negara asal pasangannya belum lengkap. Panik? Pasti. Padahal kalau tahu dari awal, urusannya tidak serumit yang dibayangkan.

Saya Widyawan, penghulu. Artikel ini saya tulis untuk kamu yang sedang menyiapkan nikah campur: satu pihak WNI muslim, satu pihak WNA muslim, akad dicatat di KUA Indonesia. Saya bedah syarat WNA berdasar Permenag 30/2024 Pasal 4 ayat 3, tambahannya untuk WNI, plus pelajaran dari kasus viral penghulu yang memimpin akad dengan 3 bahasa. Baca sampai habis supaya kamu tidak bolak-balik ke kedutaan.

Saya bukan situs resmi Kemenag. simkah.web.id ini catatan bantu dari penghulu. Aturan resmi tetap di KUA dan simkah.kemenag.go.id.

Syarat dasar WNI tetap sama

Jangan lupakan yang pokok. Pihak WNI tetap wajib penuhi Pasal 4 ayat 1 huruf a-o: N1 pengantar dari lurah, fotokopi akta lahir, KTP-el, KK, Model N2 permohonan kehendak yang ditandatangani di KUA, Model N4 persetujuan catin, surat sehat dari faskes, pas foto 2x3 4 lembar dan 4x6 2 lembar latar biru, dan sertifikat bimbingan perkawinan sesuai Pasal 5.

Tambahannya: bila di bawah 21 tahun wajib ada Model N5 izin ortu, bila belum 19 tahun pada tanggal akad wajib ada dispensasi Pengadilan Agama, anggota TNI/Polri wajib izin kesatuan, yang beristri lebih dari satu wajib izin poligami dari PA, janda/duda wajib bawa akta cerai asli atau akta kematian. Pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, kurang dari itu wajib dispensasi camat atau SPTJM bermeterai. Detail alurnya sudah saya tulis di cara daftar nikah online via SIMKAH.

Pemeriksaan N8 wajib dihadiri calon suami, calon istri, dan wali tanpa masker, plus SPTJM mutlak soal kebenaran data. Kekurangan bisa dilengkapi H-1 kerja, penolakan harus tertulis, dan kehendak nikah akan diumumkan di KUA. Biaya sama: Rp0 di KUA jam kerja, Rp600.000 di luar KUA atau luar jam kerja via billing PNBP.

Syarat khusus WNA: CNI, apostille, terjemahan

Ini inti Pasal 4 ayat 3. Pihak WNA wajib serahkan:

  1. Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) dari kedutaan atau perwakilan negaranya di Indonesia. Isinya pernyataan belum menikah atau tidak ada halangan menikah menurut hukum negaranya. Tanpa ini KUA wajib menahan. Minta yang asli, masih berlaku, ada stempel kedutaan.
  2. Fotokopi apostille bila negaranya memberlakukan konvensi apostille. Apostille itu pengesahan internasional supaya dokumen asal negaramu diakui di Indonesia. Negara Eropa, Australia, Jepang umumnya pakai ini. Tanya ke kedutaan apakah dokumenmu butuh apostille atau legalisasi biasa.
  3. Fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi akta kelahiran. Bawa aslinya untuk dicocokkan saat verifikasi.
  4. Data orang tua WNA: nama, kewarganegaraan, alamat. Ini untuk ditulis di akta.
  5. Terjemahan resmi atas semua dokumen asing oleh penerjemah tersumpah, kecuali dokumen berbahasa Melayu. Jadi ijazah, akta lahir berbahasa Inggris, CNI berbahasa Prancis, semua wajib diterjemahkan. Jangan terjemahkan sendiri via aplikasi.

Urutan praktisnya: minta CNI dulu ke kedutaan karena ini paling lama, 2-6 minggu tergantung negara. Sambil menunggu, urus terjemahan tersumpah dan legalisasi. Setelah semua jadi, baru daftar kehendak via SIMKAH dan serahkan fisik ke KUA. Kalau CNI belum keluar, jangan kunci tanggal akad dulu.

Cerita dari meja KUA: Pernah ada catin WNA asal Jerman mau akad di Yogyakarta. CNI sudah ada, tapi belum ada apostille dan belum diterjemahkan. Dia pikir cukup bawa bahasa Inggris karena petugas pasti paham. Saya tolak halus, bukan karena bahasa, tapi karena Pasal 4 ayat 3 mewajibkan terjemahan resmi. Akhirnya akad mundur 3 minggu menunggu penerjemah tersumpah di Jakarta. Pelajarannya: CNI tanpa terjemahan sama dengan belum bawa CNI. Urus dua-duanya sepaket sejak awal.

Kalau akad di luar negeri, wajib lapor 1 tahun

Banyak yang tanya kebalikannya: bagaimana kalau dua WNI atau pasangan campur menikah di luar negeri? Aturannya: perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri di depan pejabat yang berwenang di negara itu wajib dilaporkan dan dicatatkan di Perwakilan RI setempat, lalu dilaporkan ke Disdukcapil dalam waktu paling lambat 1 tahun setelah kembali ke Indonesia.

Jangan anggap sepele. Tanpa pencatatan ulang ini, buku nikah luar negeri sulit dipakai untuk urus KK baru, paspor anak, atau visa ikut suami/istri. Bawa bukti akad luar negeri, paspor kedua pihak, dan terjemahannya saat lapor. Untuk info pembinaan dan layanan keagamaan di luar negeri, pantau juga bimasislam.kemenag.go.id.

Kalau akadnya tetap di Indonesia di KUA, kamu tidak kena kewajiban lapor 1 tahun ini. Kamu langsung terima Buku Nikah dan Kartu Nikah sesaat setelah akad, paling lambat 7 hari kerja bila ada alasan tertentu. Tapi pelajaran tertib lapor ini penting untuk pasangan campur yang mobilitasnya tinggi.

Pelajaran dari akad 3 bahasa yang viral

Kamu mungkin lihat video yang ramai itu: penghulu memimpin akad nikah dengan 3 bahasa — Indonesia, Arab, Inggris. Ada juga versi lain yang pakai bahasa Inggris penuh. Kenapa penghulu sampai repot begitu? Bukan gaya-gayaan.

Dalam nikah campur, ijab-qabul harus dipahami kedua belah pihak, wali, dan dua saksi. Rukunnya tetap: calon suami, calon istri, wali, dua saksi laki-laki muslim yang balig dan adil, plus sighat. Kalau WNA tidak paham bahasa Indonesia, penghulu wajib memastikan dia paham makna ijab yang diucapkan wali dan qabul yang dia jawab. Caranya: diterjemahkan, diulang dengan bahasa yang dipahami, lalu tetap dicatat dalam bahasa Indonesia di akta.

Ini juga alasan kenapa pemeriksaan N8 tanpa masker dan dengan kehadiran lengkap itu penting. Penghulu harus pastikan identitas paspor cocok dengan wajah, memastikan tidak ada paksaan, dan memastikan wali sah. Wali untuk WNI muslim tetap ayah kandung atau wali nasab berurutan, bukan wali asal tunjuk. Kalau wali jauh atau beda negara, konsultasikan lebih awal ke KUA soal wakalah wali.

Satu lagi: bimbingan perkawinan tetap wajib untuk pasangan campur. Materinya justru lebih kamu butuhkan: beda budaya, beda bahasa ibu, beda sistem hukum keluarga, rencana tinggal di mana, anak ikut kewarganegaraan apa. Anggap ini bekal, bukan formalitas. Sambil menunggu CNI, kamu bisa mulai cek kesiapan di skrining catin dan susun anggaran lintas negara di kalkulator wedding. Surat sehat dari faskes tetap syarat, tapi yang ditagih saat pemeriksaan adalah sertifikat bimbingan, bukan sertifikat skrining.

Pertanyaan umum

Apakah WNA non-muslim bisa akad di KUA? Tidak. KUA hanya mencatat perkawinan muslim. Kalau salah satu non-muslim, konsultasikan ke Disdukcapil untuk pencatatan perkawinan beda agama sesuai putusan dan regulasi yang berlaku. Jangan memaksa akad di KUA tanpa kesesuaian syarat agama.

CNI bisa diganti surat pernyataan sendiri bermeterai? Tidak. CNI harus dari kedutaan atau otoritas berwenang negara asal. SPTJM bermeterai hanya untuk kebenaran data umum dan dispensasi waktu mepet, bukan pengganti CNI.

Berapa biaya nikah campur di KUA? Sama dengan WNI: Rp0 bila akad di KUA pada jam kerja, Rp600.000 bila di luar KUA atau luar jam kerja via kode billing. Biaya terjemahan, apostille, dan legalisasi kedutaan di luar itu dan dibayar ke penerjemah/kedutaan, bukan ke KUA.

Apakah N10 berlaku untuk WNA? N10 rekomendasi berlaku bila catin menikah di luar kecamatan domisilinya. Untuk WNA yang domisili di Indonesia dengan SKTT, KUA domisilinya mengikuti alamat tinggalnya. Tanya ke KUA tempat akad apakah kamu butuh N10 atau cukup paspor dan CNI. Bila numpang beda kecamatan, pelajari juga panduan nikah di KUA.

Kesimpulan

Nikah campur itu sah dan bisa dicatat rapi di KUA asal dokumennya benar: pihak WNI lengkap N1 sampai N4/N5, pihak WNA lengkap CNI plus apostille plus paspor plus terjemahan tersumpah. Urus CNI minimal sebulan sebelumnya, jangan kunci gedung sebelum CNI di tangan, daftar via SIMKAH H-30, ikuti bimbingan, dan pastikan wali serta saksi paham bahasa akad.

Kalau kamu pasangan WNI-WNA dan mau akad 2026 ini, datang konsultasi ke KUA tujuan akad sekarang sambil bawa draf dokumen. Mau saya bantu cek urutannya? Mulai dari cara daftar nikah online lalu konsultasikan hasil cek skrining catin kamu ke petugas kesehatan.

Sumber

  • Permenag No.30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 3-6, 14, 20, 38 — docs/regulasi/PERMENAG-30-2024.pdf
  • Kepdirjen Bimas Islam No.888 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan KUA — docs/regulasi/KEPDIRJEN 888 TH 2026 SP KUA.pdf
  • PP No.59 Tahun 2018 tentang PNBP Kemenag
  • Portal: simkah.kemenag.go.id, bimasislam.kemenag.go.id
Bagikan: