Logo SimkahSIMKAH
Berita

Biaya Nikah Luar KUA Rp600 Ribu: Kapan Gratis, Kapan Bayar, dan Cara Bayar Resmi

W
Widyawan
•
Biaya Nikah Luar KUA Rp600 Ribu: Kapan Gratis, Kapan Bayar, dan Cara Bayar Resmi
Bagikan:

Saya sering ditanya calon pengantin dengan wajah bingung: "Pak, katanya nikah sekarang gratis semua? Kok tetangga saya bayar Rp600 ribu?" Jawabannya tidak sesederhana itu, dan salah paham soal ini bisa bikin kamu gagal akad.

Janji saya di artikel ini: kamu akan paham persis kapan nikah itu Rp0 dan kapan wajib bayar Rp600 ribu, bagaimana alur billing resmi di SIMKAH agar tidak terjebak pungli, serta bagaimana SKTM bisa membuat biaya jadi nol rupiah.

Saya tulis ini sebagai penghulu, berdasar regulasi yang berlaku: Permenag 30 Tahun 2024, PP 59 Tahun 2018, dan PMA 14 Tahun 2024.

1. Prinsip Dasarnya: Gratis di KUA, Bayar di Luar KUA

Aturannya tegas dan tidak berubah:

  • Rp0 jika akad dilakukan di Balai Nikah KUA pada jam kerja.
  • Rp600.000 jika akad dilakukan di luar KUA dan/atau di luar jam kerja — misalnya di rumah, masjid, gedung, atau malam hari.

Ini bukan kebijakan KUA setempat, tapi tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diatur di PP 59/2018. Jadi kalau ada yang bilang "nikah di rumah bisa gratis asal kenal orang dalam", itu hoaks.

Satu hal yang sering dilupakan: pendaftaran kehendak nikah itu sendiri bisa dilakukan di KUA langsung atau lewat SIMKAH sesuai Pasal 3 ayat 1 Permenag 30/2024. Paling lambat 10 hari kerja sebelum akad (Pasal 3 ayat 2). Kalau kurang dari itu, kamu wajib melampirkan dispensasi camat atau SPTJM (Pasal 3 ayat 3). Biaya Rp600 ribu itu bukan biaya pendaftaran, tapi biaya pencatatan akad di luar KUA.

Kalau kamu baru mulai, baca dulu cara daftar nikah online SIMKAH dan panduan nikah di KUA supaya alurnya nyambung.

2. Tabel Putus: Gratis vs Bayar Rp600 Ribu

Supaya tidak debat lagi, simpan tabel ini:

Situasi Akad Biaya Resmi Keterangan
Akad di KUA, Senin-Jumat jam kerja Rp0 Syarat dokumen tetap wajib lengkap (Pasal 4 ayat 1 huruf a-o)
Akad di rumah / masjid / gedung, meski jam kerja Rp600.000 Karena tempatnya di luar KUA
Akad di KUA tapi malam hari / Sabtu-Minggu Rp600.000 Karena di luar jam kerja
Akad di KUA jam kerja + punya SKTM Rp0 Tetap Rp0, tidak ada tambahan
Akad luar KUA + tidak mampu + SKTM terverifikasi Rp0 (negara menanggung) Skema nol rupiah, lihat bagian 5

Intinya: yang menentukan bukan hari baik atau siapa penghulunya, tapi di mana dan kapan akad dilaksanakan.

3. Alur Billing SIMKAH yang Benar: Jangan Bayar Tunai

Ini bagian paling penting. Biaya Rp600 ribu wajib dibayar via billing PNBP, bukan tunai ke petugas. Kalau ada yang minta tunai atau transfer ke rekening pribadi, tolak.

Alurnya seperti ini setelah berkas kamu diverifikasi KUA:

  1. Kamu daftar dan unggah berkas lewat SIMKAH atau datang ke KUA.
  2. Petugas KUA memverifikasi syarat Pasal 4 Permenag 30/2024: N1, N2, N4, N5 (jika di bawah 21 tahun), fotokopi KTP-KK, akta lahir, surat sehat faskes, sertifikat bimbingan perkawinan, pas foto 2x3 4 lembar + 4x6 2 lembar latar biru sesuai Kepdirjen 888/2026, dan dokumen lain.
  3. Jika akad luar KUA/jam kerja, sistem SIMKAH menerbitkan kode billing (ID billing + masa berlaku).
  4. Kamu bayar via bank / ATM / mobile banking / kantor pos dengan kode billing itu.
  5. Bawa bukti bayar ke KUA untuk dicatat. Pemeriksaan N8 (calon suami + istri + wali hadir tanpa masker + SPTJM) tetap dilakukan sesuai Pasal 6.
  6. Jika berkas kurang, KUA memberi tahu paling lambat H-1 untuk dilengkapi (Pasal 7). Jika ditolak, penolakan wajib tertulis (Pasal 8).

Simpan bukti billing sampai buku nikah terbit. Itu bukti sah kamu sudah membayar ke negara, bukan ke oknum.

Untuk simulasi total kebutuhan, kamu bisa pakai kalkulator wedding agar tidak kaget ada biaya tambahan non-PNBP seperti katering atau dekor.

4. Masa Berlaku Billing dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Kode billing PNBP ada masa berlakunya, umumnya 7 hari sejak diterbitkan. Kalau kedaluwarsa, kamu tidak bisa bayar dan harus minta diterbitkan ulang ke KUA.

Tiga kesalahan yang paling sering saya temui:

  1. Sudah bayar tapi akad batal / mundur. Uang PNBP yang sudah masuk kas negara tidak bisa diambil tunai di KUA. Mekanismenya pengembalian PNBP ke Kas Negara, prosesnya lama. Jadi pastikan tanggal akad sudah fix sebelum minta billing.
  2. Bayar duluan sebelum verifikasi. Jangan. Tunggu KUA menyatakan berkas memenuhi syarat dan N8 sudah diperiksa.
  3. Screenshot struk hilang. Foto / simpan PDF bukti bayar di HP dan cetak 1 lembar untuk arsip KUA.

Pengalaman saya: Pernah ada catin bayar Rp600 ribu ke "calo" secara tunai karena dijanjikan "beres semua". Saat hari H, tidak ada billing terdaftar di SIMKAH, akad hampir batal. Akhirnya keluarga harus bayar ulang via billing resmi + lapor. Ingat, penghulu dilarang menerima uang tunai untuk PNBP. Semua via bank dengan kode billing atas nama negara.

5. Skema Nol Rupiah: Nikah Luar KUA Bisa Gratis dengan SKTM

Banyak yang belum tahu, PMA 14 Tahun 2024 mengatur skema nol rupiah. Artinya, bagi catin tidak mampu, biaya Rp600 ribu bisa ditanggung negara meski akad di luar KUA.

Syaratnya:

  • Membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan/desa.
  • Lolos verifikasi KUA.
  • Kuota dan mekanisme mengikuti petunjuk PMA 14/2024 tahun berjalan.

Ini bukan dispensasi, tapi afirmasi. Jadi kalau kamu benar-benar tidak mampu, jangan memaksakan diri berutang untuk biaya akad. Datang ke KUA, konsultasikan skema nol rupiah ini sejak awal pendaftaran. Jangan malu, ini hak kamu yang diatur negara.

Cek kelengkapan berkasmu di panduan nikah di KUA supaya pengajuan SKTM + berkas tidak bolak-balik.

FAQ

1. Apakah Rp600 ribu itu termasuk mahar atau biaya penghulu? Bukan. Itu murni PNBP pencatatan nikah yang masuk kas negara. Mahar urusan kamu dengan pasangan, honor tambahan di luar itu tidak ada dasarnya.

2. Bisa bayar setelah akad? Tidak bisa. Billing harus sudah lunas dan tercatat sebelum akad luar KUA dilaksanakan. Penghulu tidak boleh mengakadkan sebelum bukti setor valid.

3. Kalau akad di KUA benar-benar gratis 100%? Biaya pencatatannya Rp0. Tapi kamu tetap butuh biaya fotokopi, pas foto, surat sehat, dan materai. Itu biaya riil di luar PNBP.

4. Apakah pendaftaran SIMKAH dipungut biaya? Tidak. Pendaftaran kehendak nikah via SIMKAH gratis. Yang berbayar hanya pencatatan akad luar KUA/jam kerja via billing.

Kesimpulan

Ingat rumusnya: di KUA + jam kerja = Rp0, di luar itu = Rp600 ribu via billing. Jangan bayar tunai, perhatikan masa berlaku billing 7 hari, dan manfaatkan SKTM + PMA 14/2024 kalau kamu tidak mampu.

Kalau tanggal akad sudah mendekati 10 hari kerja, segera daftar sekarang lewat cara daftar SIMKAH atau datang langsung ke KUA kecamatan. Lebih cepat daftar, lebih tenang persiapan mental dan bimbingannya.

Sumber

  • Permenag No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan (Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8)
  • PP No. 59 Tahun 2018 tentang PNBP di Kemenag
  • PMA No. 14 Tahun 2024 tentang skema nol rupiah biaya pencatatan nikah
  • Kepdirjen Bimas Islam No. 888 Tahun 2026 (pas foto dan Model N1, N2, N4, N5, N8, N10)
Bagikan: