Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH 2026: Panduan Catin Sampai Terverifikasi

Saya sudah belasan tahun jadi penghulu, dan pola yang selalu berulang itu ini: catin datang ke KUA bawa map tebal, yakin sudah lengkap, ternyata pulang lagi karena satu lembar kurang. Bukan karena tidak niat. Karena urutannya kebalik — langsung daftar online sebelum bereskan surat dari kelurahan.
Artikel ini membalik urutannya. Ikuti dari atas ke bawah, kamu cukup sekali datang untuk verifikasi fisik. Dasar hukumnya dua: Permenag No.30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, dan Kepdirjen Bimas Islam No.888 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan KUA. Saya kutip pasalnya langsung supaya kamu tidak bergantung pada katanya orang.
Saya bukan situs resmi Kemenag. simkah.web.id ini catatan bantu dari penghulu. Aturan resmi tetap di KUA dan simkah.kemenag.go.id.
Apa itu pendaftaran kehendak nikah via SIMKAH?
SIMKAH adalah aplikasi pengelolaan administrasi nikah berbasis elektronik. Definisi itu ada di Permenag 30/2024 Pasal 1 angka 14. Fungsinya bukan menggantikan KUA, tapi mencatat alur: pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, akad nikah, pencatatan nikah. Urutan itu disebut di Pasal 2 ayat 2.
Pasal 3 ayat 1 bunyinya jelas: pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH. Jadi kamu punya dua pintu. Praktik yang paling lancar: daftar online dulu untuk dapat bukti pendaftaran, lalu serahkan fisik ke KUA. Itu juga yang ditulis di Standar Pelayanan Kepdirjen 888: daftar via SIMKAH dan dapatkan bukti pendaftaran, lalu serahkan dokumen ke KUA setempat.
Jangan percaya situs tiruan atau calo yang mengaku bisa mempercepat. Portal catin yang benar adalah simkah.kemenag.go.id. Operator KUA memakai modul internal yang sama jaringannya.
Batas 10 hari kerja, jangan ditawar
Pasal 3 ayat 2: pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Bukan 10 hari kalender. Sabtu-Minggu dan libur nasional tidak dihitung.
Kalau kurang dari itu, Pasal 3 ayat 3 mewajibkan kamu membawa surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya. Di Kepdirjen 888 syarat No.17 disebut SPTJM — Surat Pertanggung Jawaban Mutlak — untuk kasus tanggal mepet kurang dari 10 hari kerja.
Pengalaman saya: yang mepet biasanya karena gedung sudah DP duluan baru urus surat. Saran saya kebalik: kunci tanggal KUA dulu di H-30, baru kunci gedung. KUA tidak bisa dipaksa mundur hanya karena undangan sudah cetak.
Kekurangan berkas masih bisa dilengkapi paling lambat 1 hari kerja sebelum akad — Pasal 7 ayat 2. Tapi jangan jadikan strategi. Pemeriksaan mepet itu rawan ditolak tertulis oleh Kepala KUA kalau ada halangan nikah — Pasal 8.
Syarat yang benar menurut Pasal 4, bukan menurut grup WhatsApp
Ini daftar yang paling sering salah salin. Saya salin dari Pasal 4 ayat 1 huruf a-o, lalu saya sandingkan dengan nama model di Kepdirjen 888 supaya kamu hafal kodenya saat di KUA:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin — ini Model N1. Diurus di kelurahan, bukan di KUA.
- Fotokopi akta kelahiran, KTP-el, dan Kartu Keluarga — masing-masing 1 lembar menurut Kepdirjen 888. Bawa aslinya juga untuk dicocokkan.
- Permohonan kehendak nikah — Model N2. Kamu tanda tangani di KUA saat menyerahkan berkas, bukan di rumah.
- Persetujuan kedua calon pengantin — Model N4. Ditandatangani berdua.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili — Model N10 — khusus kalau kamu menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalmu. Satu kecamatan sama pun kalau beda alamat, salah satu catin tetap butuh ini. Dasarnya Permenag Pasal 17 ayat 2-3.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan. Bukan sekadar surat dokter umum — minta di Puskesmas.
- Pas foto berlatar biru ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar. Ini koreksi penting: banyak blog tulis 3x4, yang benar menurut Kepdirjen 888 adalah 4x6.
- Izin tertulis orang tua/wali — Model N5 — bagi catin di bawah 21 tahun.
- Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi yang belum 19 tahun pada tanggal akad. Ini beda dengan izin ortu. Tanpa penetapan ini KUA wajib menolak.
- Izin atasan/kesatuan bagi TNI/Polri, penetapan izin poligami bagi yang beristri lebih dari satu, akta cerai asli bagi cerai hidup, akta kematian bagi cerai mati. Jangan fotokopi saja untuk akta cerai — bawa aslinya.
Khusus WNA yang menikah dengan WNI, Pasal 4 ayat 3 menambah: certificate of no impediment dari kedutaan + fotokopi apostille bila negaranya memberlakukan itu, fotokopi paspor, fotokopi akta lahir, data orang tua, dan semua dokumen asing wajib diterjemahkan penerjemah resmi kecuali berbahasa Melayu. Detail ini saya bahas terpisah di artikel nikah campuran.
Dua sertifikat yang wajib kamu pegang sebelum akad: sertifikat bimbingan perkawinan — Pasal 5-6 Permenag, dan bukti sudah ikut bimbingan itu ditagih saat pemeriksaan. Jangan tertukar dengan isu skrining kesehatan. Skrining itu program kesehatan catin bersama Kemenkes, surat sehatnya tetap syarat, tapi sertifikat bimbinganlah yang disebut eksplisit di Pasal 5 ayat 3.
Langkah daftar online sampai terima buku nikah
Ini 14 langkah ringkas dari Kepdirjen 888 yang saya sederhanakan jadi 6 tahap catin:
1. Bereskan RT/RW dan kelurahan dulu
Minta surat pengantar RT/RW, bawa ke kelurahan untuk terbit N1. Di titik ini cek satu hal: nama di KTP, KK, akta lahir, dan ijazah harus sama ejaannya. Beda satu huruf saja, perbaikinya di Dukcapil dulu, bukan di KUA. KUA tidak bisa mengubah nama tanpa putusan pengadilan dan akta lahir — Permenag Pasal 46.
2. Daftar di SIMKAH dan dapatkan bukti pendaftaran
Buka simkah.kemenag.go.id, buat akun, isi data suami-istri-wali-saksi, pilih KUA tempat akad dan tanggal, unggah dokumen. Simpan bukti pendaftaran PDF-nya. Standar waktu pendaftaran menurut Kepdirjen hanya 15 menit kalau dokumen sudah siap.
3. Serahkan fisik dan tanda tangan N2 di KUA
Datang dengan map asli + fotokopi + pas foto + bukti pendaftaran online. Kamu akan menandatangani N2 di depan petugas. Bawa wali saat jadwal pemeriksaan ditentukan, karena pemeriksaan mensyaratkan hadir calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan tidak ada halangan nikah.
Saat pemeriksaan: tidak memakai masker atau penutup wajah, membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak soal kebenaran data, dan menunjukkan sertifikat bimbingan. Hasilnya dituang di lembar pemeriksaan Model N8 yang ditandatangani catin berdua + wali + PPN. Standar waktunya 30 menit per pemeriksaan.
4. Ikut bimbingan perkawinan
Jadwalnya diberikan KUA setelah berkas dinyatakan lengkap. Sistem klasikal 2 hari kerja menurut Kepdirjen. Tujuannya di Pasal 5 ayat 2: perencanaan keluarga, reproduksi sehat, dinamika perkawinan. Anggap ini bekal, bukan formalitas. Sertifikatnya syarat pemeriksaan.
5. Bayar billing bila di luar KUA
Nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Rp0. Di luar KUA atau di luar jam kerja: Rp600.000 via kode billing PNBP — PP No.59 Tahun 2018. Bayar via bank/aplikasi, bukan tunai ke petugas. Kode billing ada masa berlakunya, segera bayar setelah terbit. Untuk keluarga tidak mampu ada skema tarif nol rupiah dengan surat keterangan tidak mampu — PMA No.14 Tahun 2024.
6. Akad, tanda tangan akta, terima buku
Akad dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad. Sesaat setelah akad, akta ditandatangani suami-istri-wali-saksi-PPN. Di hari itu juga kamu tercatat resmi — Pasal 20 ayat 3. Buku Nikah dan Kartu Nikah diserahkan sesaat setelah akad, paling lambat 7 hari kerja bila ada alasan tertentu — Pasal 38. Kartu digital bisa dicetak via barcode di buku nikah.
Kehendak nikahmu juga akan diumumkan di papan/media KUA — Pasal 9. Itu normal, bukan aib. Tujuannya memberi kesempatan masyarakat melapor bila ada halangan.
5 error yang paling sering saya lihat
- NIK tidak valid — biasanya KK baru pecah belum online di Dukcapil. Urus ke Dukcapil dulu, bukan ke KUA.
- Upload gagal — file kebesaran atau format salah. Kecilkan di bawah 2 MB, PDF/JPG, nama file tanpa spasi aneh.
- Salah pilih KUA tujuan — rekomendasi N10 nyangkut. Baca artikel rekomendasi belum terbaca di KUA tujuan.
- Billing hangus — bayar lewat tanggal. Minta penerbitan ulang ke KUA, jangan transfer ke rekening pribadi siapapun.
- Nama beda dokumen — pulang ke Dukcapil/kelurahan. Jangan memaksa materai sebagai solusi.
Setelah terverifikasi, apa next?
Simpan baik-baik: bukti pendaftaran SIMKAH, N8 fotokopian, billing lunas, sertifikat bimbingan, dan jadwal akad. H-1 cek ulang wali dan dua saksi laki-laki muslim yang balig dan adil — syarat saksi di Pasal 14. Siapkan rencana bimbingan lanjutan dan cek kesehatan di skrining catin, serta hitung anggaran di kalkulator wedding.
Kalau kamu numpang nikah beda kecamatan, pastikan N10 sudah masuk ke KUA tujuan sebelum H-7. Kalau KUA-mu termasuk yang sibuk, datang lebih pagi dari jam buka.
Pertanyaan umum
Berapa biaya resmi nikah 2026? Rp0 di KUA jam kerja, Rp600.000 di luar KUA/jam kerja via billing PNBP.
Berapa hari sebelumnya harus daftar? Paling lambat 10 hari kerja. Kurang dari itu wajib dispensasi camat atau SPTJM bermeterai.
Apakah bisa full online tanpa ke KUA? Tidak. Online untuk pendaftaran. Pemeriksaan N8, bimbingan, dan akad tetap tatap muka.
WNA bisa daftar via SIMKAH? Bisa untuk WNI di luar negeri via Perwakilan RI atau SIMKAH daring — Pasal 23. Untuk WNA di Indonesia siapkan CNI + apostille + terjemahan resmi.
Kesimpulan
Urutannya: kelurahan N1 → daftar SIMKAH → serahkan fisik + tanda tangan N2 → pemeriksaan N8 tanpa masker → bimbingan → billing bila luar KUA → akad → terima buku. Pegang Pasal 3-4 Permenag dan Standar Kepdirjen 888 ini, kamu tidak akan bolak-balik.
Diperbarui November 2026 oleh Widyawan, penghulu. Kalau ada perubahan juknis SIMKAH terbaru, saya update di sini. Butuh panduan per kecamatan? Cari di panduan nikah di KUA.
Sumber
- Permenag No.30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 1, 3-9, 17, 20, 38, 46 — docs/regulasi/PERMENAG-30-2024.pdf
- Kepdirjen Bimas Islam No.888 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan KUA, Standar 1 Kehendak Nikah — docs/regulasi/KEPDIRJEN 888 TH 2026 SP KUA.pdf
- PP No.59 Tahun 2018 tentang PNBP Kemenag; PMA No.14 Tahun 2024 tentang tarif nol rupiah
- Portal: simkah.kemenag.go.id, bimasislam.kemenag.go.id
Artikel Terkait

Perjanjian Perkawinan: Cara Mencatatkan di KUA + Template Gratis
Perjanjian perkawinan (prenup) sah dicatat PPN/KUA: syarat akta notaris, 4 skenario SE Dirjen Bimas B.2674/2017, tata cara, biaya, + template surat keterangan gratis.

Rekomendasi Nikah Belum Terbaca? 7 Solusi Cepat N10
Rekomendasi nikah N10 sudah terkirim tapi belum terbaca di KUA tujuan? Ini 7 penyebab dan solusi menurut penghulu berdasar Permenag 30/2024.

Syarat Nikah Campur WNI-WNA 2026: CNI, Apostille, Terjemahan
Mau nikah campur WNI-WNA? Ini syarat lengkap CNI, apostille, terjemahan resmi dan lapor perkawinan luar negeri + pelajaran dari akad 3 bahasa yang viral.