Logo SimkahSIMKAH
Berita

Arti N1, N2, N4, N8, N10 dan 5 Kesalahan Fatal yang Bikin Nikah Ditolak KUA

W
Widyawan
•
Arti N1, N2, N4, N8, N10 dan 5 Kesalahan Fatal yang Bikin Nikah Ditolak KUA
Bagikan:

Setiap musim nikah, meja saya selalu kedatangan calon pengantin panik: "Pak, berkas saya kurang N apa?" Mereka membawa map berisi fotokopi campur aduk, tanpa tahu lembar mana N1, mana N2, mana N8.

Saya Widyawan, penghulu. Izinkan saya meluruskan sekali untuk selamanya, berdasarkan Pasal 43 Permenag 30 Tahun 2024 — karena salah satu lembar saja bisa menunda akad Anda berminggu-minggu.

1. Peta Kode N di Sistem Baru: Tidak Ada Lagi N3 Aktif

Di aturan lama, orang hafal N1 sampai N7. Di sistem Permenag 30/2024, nomenklaturnya disederhanakan. Yang berlaku sebagai formulir baku (Pasal 43) adalah:

  • N1 - Surat Pengantar Perkawinan dari lurah/kepala desa. Pintu masuk semua urusan.
  • N2 - Surat Permohonan Kehendak Perkawinan. Pernyataan resmi Anda berdua mau menikah, ditandatangani di hadapan petugas.
  • N4 - Surat Persetujuan Calon Pengantin. Persetujuan tertulis kedua belah pihak (berbeda fungsi dengan N2 yang bersifat permohonan administratif).
  • N5 - Surat Izin Orang Tua. Wajib bila catin belum 21 tahun, berisi izin ayah/ibu/wali.
  • N8 - Berita Acara Pemeriksaan Nikah. Hasil verifikasi tatap muka catin + wali oleh penghulu, plus SPTJM (Pasal 6).
  • N10 - Surat Rekomendasi Nikah. Pengantar dari KUA domisili bila akad di luar wilayah domisili (Pasal 17).

Lalu di mana N3? Pertanyaan cerdas. Tidak ada N3 aktif di sistem baru Permenag 30/2024. Kalau ada oknum atau template lama masih meminta "N3 persetujuan", itu dokumen kedaluwarsa. Jangan unduh formulir dari blog tak resmi — minta langsung ke kelurahan/KUA atau via SIMKAH.

2. Tabel Fungsi, Penerbit, dan Kapan Diurus

Kode Nama Resmi Siapa Menerbitkan Kapan Diurus
N1 Pengantar dari lurah Lurah/Kades domisili H-30 s.d H-15, syarat RT/RW dulu
N2 Permohonan kehendak nikah Catin, diverifikasi KUA Saat daftar ke KUA/SIMKAH, H-10 hari kerja
N4 Persetujuan catin Catin berdua Bersamaan N2, jangan ttd di rumah
N5 Izin orang tua Ortu/wali Bila catin di bawah 21 th
N8 Berita acara pemeriksaan Penghulu/KUA Wajib hadir suami+istri+wali tanpa masker + SPTJM
N10 Rekomendasi pindah akad KUA domisili Sebelum daftar ke KUA tempat akad (Pasal 17)

Dokumen pendukung Pasal 4 ayat 1 huruf a-o tetap wajib dilampirkan: KTP, KK, akta lahir, pas foto 2x3 4 lembar + 4x6 2 lembar latar biru (Kepdirjen 888/2026), surat sehat, sertifikat bimbingan perkawinan (Pasal 5), akta cerai/kematian bila duda/janda, izin atasan bila TNI/Polri, dan dispensasi bila kurang umur/waktu.

Untuk gambaran utuh regulasinya, baca bedah Permenag 30/2024. Untuk timeline harian, pakai checklist H-30/H-10/H-1.

3. 5 Kesalahan Fatal yang Paling Sering Menolak Berkas

Kesalahan 1: Nama beda satu huruf antara KTP, KK, akta lahir, dan ijazah

Ini juara bertahan. "Siti" vs "Sitti", "Muhammad" vs "Muhamad", gelar hilang. Pasal 46 tegas: perubahan nama hanya sah via putusan pengadilan + akta lahir baru. Solusi: samakan semua ke akta lahir/KTP terbaru SEBELUM ke lurah. Minta lurah menulis N1 persis sesuai KTP. Jangan berharap penghulu "memaklumi" — N8 dan SPTJM menuntut kebenaran mutlak.

Kesalahan 2: Alamat KTP beda dengan domisili akad tanpa N10

KTP masih Jakarta tapi mau akad di Depok karena gedung di sana? Wajib N10 dari KUA Jakarta (Pasal 17). Banyak pasangan lupa, baru ketahuan saat H-1. Solusi: tentukan lokasi akad dulu, baru urus N1+N10 berlapis: RT/RW domisili → lurah N1 → KUA domisili N10 → KUA tempat akad.

Kesalahan 3: Lupa N10 untuk nikah luar domisili

Mirip di atas tapi spesifik: dikira cukup bawa N1 dari kampung. Padahal KUA tempat akad tidak bisa input SIMKAH tanpa rekomendasi elektronik. Akibatnya pendaftaran mental di H-10 hari kerja. Solusi: urus N10 minimal H-15.

Kesalahan 4: Pas foto salah ukuran dan latar

Kepdirjen 888/2026 mensyaratkan 2x3 4 lembar + 4x6 2 lembar latar biru, busana muslim rapi. Yang datang sering latar merah (bekas SKCK) atau ukuran 3x4. Solusi: foto ulang di studio, sebut "foto nikah KUA latar biru". Murah, tapi menyelamatkan jadwal.

Kesalahan 5: N2 ditandatangani di rumah

N2 dan N4 harus ditandatangani di hadapan petugas KUA/penghulu, bukan diisi suami-istri di kos lalu dibawa. Tanda tangan di rumah dianggap tidak sah karena unsur "kehendak bebas di depan petugas" hilang. Saya pernah menolak N2 yang sudah ditandatangani plus materai dari rumah — pasangan harus ulang. Solusi: bawa KTP dan tulis tangan di KUA, gratis dan 10 menit.

Pengalaman saya di KUA: Ada catin yang N1-nya ditulis lurah "Desa Sukamaju" padahal KTP "Sukamaja". Satu huruf "u" itu membuat SIMKAH menolak sinkronisasi Dukcapil. Kami kembalikan ke lurah untuk revisi N1. Pelajaran: cek N1 di tempat — nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, status — sebelum pulang dari kelurahan.

4. Cara Cek Berkas Lolos N8 dalam 10 Menit

Tiru checklist yang saya pakai saat pemeriksaan (Pasal 6-7):

  1. NIK KTP = NIK KK = NIK akta lahir? Cocokkan digit per digit.
  2. N1 lurah sudah stempel basah + nomor registrasi?
  3. N2/N4 kosong belum ditandatangani (akan ttd di KUA)?
  4. N5 ada bila umur di bawah 21 tahun?
  5. N10 ada bila beda wilayah?
  6. Foto biru jumlah pas? Sertifikat bimbingan (Pasal 5) terlampir?
  7. Wali jelas nasabnya (Pasal 12-13) + 2 saksi KTP aktif (Pasal 14)?

Bawa juga billing Rp0/Rp600.000 (PP 59/2018) bila akad luar KUA. Dan hitung anggarannya di kalkulator wedding agar tidak membayar tunai ke pihak tak berwenang.

FAQ

Apakah masih ada formulir N3? Tidak. Di Permenag 30/2024 yang berlaku (Pasal 43), tidak ada N3 aktif. Fokus ke N1, N2, N4, N5, N8, N10.

N1 diurus di mana? Di kelurahan/desa domisili dengan pengantar RT/RW, KTP, KK. N1 lalu dibawa untuk daftar N2 ke KUA/SIMKAH maksimal H-10 hari kerja.

Bolehkah N2 diisi di rumah? Tidak disarankan. N2 wajib diverifikasi dan ditandatangani di depan petugas KUA agar sah sebagai permohonan kehendak.

Foto nikah latar apa? Latar biru, 2x3 4 lembar + 4x6 2 lembar, sesuai Kepdirjen 888/2026. Latar merah pasti ditolak.

Kesimpulan

Hafalkan logika ini: N1 dari lurah → N2+N4 daftar ke KUA → N5 bila perlu izin ortu → N8 pemeriksaan H-1 → N10 bila pindah wilayah. Satu alur Pasal 2 ayat 2: pendaftaran - pemeriksaan - akad - pencatatan.

Jangan tunggu H-1 baru panik. Unduh checklist H-30 ke KUA, cicil dari RT/RW minggu ini, dan pastikan nama di semua dokumen identik. Akad yang khidmat dimulai dari berkas yang rapi.

Sumber

  • Permenag No. 30 Tahun 2024 Pasal 2, 3, 4, 6, 7, 12, 13, 14, 17, 43, 46
  • Kepdirjen Bimas Islam No. 888 Tahun 2026 (pas foto nikah)
  • PP No. 59 Tahun 2018 (biaya Rp0/Rp600.000)
Bagikan: