Bedah Permenag 30 Tahun 2024: Aturan Baru Pencatatan Nikah yang Wajib Calon Pengantin Tahu

Saya Widyawan, penghulu yang setiap pekan memeriksa berkas nikah di KUA. Sejak Permenag Nomor 30 Tahun 2024 diundangkan, hampir setiap pasangan bertanya hal yang sama: "Pak, apa yang berubah? Apakah syaratnya makin ribet?"
Jawaban jujur saya: tidak makin ribet, justru makin jelas. Regulasi ini merapikan seluruh alur dari pendaftaran sampai terbitnya buku nikah, sekaligus mencabut aturan lama — PMA Nomor 22 Tahun 2024 — lewat Pasal 59. Artinya, per 2026 ini, satu-satunya rujukan pencatatan nikah muslim di Indonesia adalah Permenag 30/2024.
Artikel ini saya tulis sebagai panduan otoritas agar Anda tidak tersesat oleh info medsos yang setengah benar.
1. Kedudukan Permenag 30/2024: PMA 22/2024 Resmi Dicabut
Pasal 59 Permenag 30/2024 tegas: PMA 22/2024 tentang Pencatatan Perkawinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini penting karena selama masa transisi banyak blog masih mengutip aturan lama.
Dampak praktisnya:
- Semua formulir model N mengikuti Pasal 43 Permenag baru.
- Alur baku hanya satu: pendaftaran - pemeriksaan - pelaksanaan akad - pencatatan, sesuai Pasal 2 ayat 2.
- KUA tidak lagi boleh menolak berkas dengan alasan "aturannya belum jelas", karena petunjuk teknisnya sudah satu pintu.
Kalau Anda membaca artikel lama yang masih menyebut PMA lama sebagai dasar, abaikan. Ganti dengan Permenag 30/2024.
Pengalaman saya di KUA: Pekan lalu ada pasangan membawa print-out syarat dari Google tahun 2021 yang masih minta surat keterangan belum pernah menikah dari pengadilan. Saya jelaskan, sekarang cukup N1 dari lurah + N2 + lampiran KTP/KK/akta lahir. Berkas yang 2 cm tebalnya itu akhirnya menyusut jadi satu map tipis. Hemat waktu kami berdua.
2. Alur Baru Pasal 2 Ayat 2: 4 Tahap yang Tidak Bisa Dilompat
Inilah jantung regulasi ini:
a. Pendaftaran. Dilakukan oleh calon pengantin atau wakil/keluarga ke KUA tempat akad atau domisili, bisa langsung atau via SIMKAH (Pasal 3 ayat 1). Batasnya paling lambat 10 hari kerja sebelum akad (Pasal 3 ayat 2).
b. Pemeriksaan (N8). Calon suami, calon istri, dan wali wajib hadir tatap muka dengan penghulu. Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (N8) plus SPTJM kebenaran data (Pasal 6).
c. Pelaksanaan akad. Rukun nikah Pasal 10 wajib terpenuhi: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan sighat akad. Akad di KUA dilakukan pada jam kerja; di luar KUA boleh atas persetujuan Kepala KUA (Pasal 16).
d. Pencatatan. Buku nikah dan kartu nikah diserahkan sesaat setelah akad, paling lambat 7 hari kerja (Pasal 38). Ini hak Anda — jangan pulang tanpa kepastian kapan buku diambil.
Kalau ada yang menawarkan "nikah tanpa pemeriksaan N8", itu melanggar prosedur. N8 adalah filter terakhir untuk mencegah pemalsuan identitas, wali tidak sah, atau status belum cerai.
3. Tabel Pasal Kunci yang Paling Sering Ditanyakan
Saya rangkum pasal yang 90% pertanyaan jamaah mengarah ke sana:
| Topik | Pasal | Isi Pokok |
|---|---|---|
| Cara & batas daftar | Psl 3 | Via KUA/SIMKAH, H-10 hari kerja, dispensasi camat/SPTJM bila mepet (3:3) |
| Syarat dokumen | Psl 4 ayat 1 huruf a-o | N1, N2, N4/N5 bila perlu, KTP, KK, akta lahir, foto, dll |
| Bimbingan perkawinan | Psl 5 | Wajib diikuti catin, dibuktikan sertifikat bimbingan |
| Pemeriksaan N8 | Psl 6-7 | H-1, suami+istri+wali, tanpa masker + SPTJM |
| Penolakan & pengumuman | Psl 8-9 | Penolakan harus tertulis beralasan, pengumuman bila diperlukan |
| Rukun, umur, wali, saksi | Psl 10-14 | Min 19 tahun (Psl 11), wali nasab/hakim (12-13), 2 saksi (14) |
| Lokasi & rekomendasi | Psl 16-17 | Luar KUA atas persetujuan, luar domisili wajib N10 rekomendasi |
| Buku nikah | Psl 38 | Diserahkan sesaat setelah akad, max 7 hari kerja |
| Formulir | Psl 43 | N1 lurah, N2 kehendak, N4 persetujuan, N5 izin ortu, N8 pemeriksaan, N10 rekomendasi |
| Perubahan nama | Psl 46 | Hanya via putusan pengadilan + akta lahir baru |
Biaya tetap mengacu ke PP 59/2018: Rp0 bila akad di KUA jam kerja, Rp600.000 bila di luar KUA/luar jam kerja via billing. Pas foto mengikuti Kepdirjen 888/2026: 2x3 4 lembar + 4x6 2 lembar latar biru.
4. Siapa yang Paling Terdampak?
Pertama, pasangan beda domisili. Pasal 17 mewajibkan rekomendasi nikah (N10) dari KUA domisili. Saya sering menangani pengantin pria Jakarta - wanita Bandung. Tanpa N10, KUA tempat akad wajib menolak.
Kedua, pasangan mepet waktu. Pasal 3 ayat 3 memberi jalan keluar: dispensasi camat atau SPTJM bila pendaftaran kurang dari 10 hari kerja. Tapi ini pengecualian, bukan kebiasaan. Jangan jadikan rencana.
Ketiga, wali non-ayah kandung. Pasal 12-13 mengatur tertib wali nasab dan wali hakim. Kakak kandung tidak otomatis bisa jadi wali bila ayah masih hidup dan sehat. Harus ada penetapan yang jelas saat N8.
Keempat, catin yang ganti nama. Pasal 46 sering mengejutkan: nama di buku nikah harus sama dengan KTP/KK/akta lahir. Mau pakai nama baru? Harus putusan pengadilan + akta lahir baru dulu.
Untuk detail dokumen per formulir, baca juga panduan arti N1, N2, N4 dan kesalahan fatalnya. Untuk timeline praktis, pakai checklist H-30 sampai H-1 ke KUA. Dan hitung budget Anda dengan kalkulator wedding agar tidak kaget soal Rp0 vs Rp600 ribu.
5. Bimbingan Perkawinan (Pasal 5): Bukan Sekadar Sertifikat
Banyak yang mengira bimbingan hanya formalitas. Di regulasi baru, ini syarat yang dibuktikan dengan sertifikat.
Materi resminya meliputi fiqih munakahat, manajemen keluarga, psikologi perkawinan, dan kesehatan reproduksi. Sertifikatnya dilampirkan saat pendaftaran. KUA-KUA besar kini membuka kelas tatap muka dan daring — daftar lebih awal karena kuota tiap angkatan terbatas.
Catatan penting: sertifikat yang wajib menurut Permenag adalah sertifikat bimbingan perkawinan ini. Jangan tertukar dengan sertifikat lain seperti sertifikat skrining kesehatan. Skrining kesehatan sangat saya anjurkan dari sisi kemaslahatan, tapi dasar wajibnya berbeda — jangan mengklaim semua sertifikat kesehatan sebagai syarat Permenag.
FAQ
Apakah PMA 22/2024 masih berlaku? Tidak. Pasal 59 Permenag 30/2024 mencabutnya. Semua pencatatan nikah muslim kini merujuk ke Permenag 30/2024.
Berapa batas terakhir daftar nikah ke KUA? Paling lambat 10 hari kerja sebelum akad (Pasal 3 ayat 2). Kurang dari itu wajib dispensasi camat atau SPTJM (Pasal 3 ayat 3).
Kapan buku nikah diterima? Sesaat setelah akad, paling lambat 7 hari kerja (Pasal 38). Minta tanda terima bila tidak langsung jadi.
Apakah akad boleh di gedung/outdoor? Boleh, atas persetujuan Kepala KUA (Pasal 16). Biayanya Rp600.000 via billing resmi, bukan tunai ke oknum.
Kesimpulan
Permenag 30/2024 bukan untuk mempersulit, tapi melindungi: melindungi identitas Anda lewat N8, melindungi wali dan saksi lewat rukun yang jelas, dan melindungi hak administrasi Anda lewat kepastian buku nikah 7 hari kerja.
Saran saya sebagai penghulu: mulai H-30, kunci tanggal akad, urus N1 ke lurah, daftar via SIMKAH/KUA, ikut bimbingan, dan hadir N8 dengan wali. Tertib di hulu, tenang di hari-H.
Masih bingung hitung timeline dan dokumen Anda? Coba kalkulator wedding untuk budget, jalani skrining catin untuk bekal bimbingan, dan konsultasikan N1 Anda ke KUA terdekat.
Sumber
- Permenag No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan (Pasal 2, 3, 4, 5, 6-9, 10-14, 16-17, 38, 43, 46, 59)
- PP No. 59 Tahun 2018 tentang PNBP Kemenag (tarif Rp0/Rp600.000)
- Kepdirjen Bimas Islam No. 888 Tahun 2026 (pas foto dan Model N)
Artikel Terkait

Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH 2026: Panduan Catin Sampai Terverifikasi
Daftar kehendak nikah via SIMKAH simkah.kemenag.go.id: syarat N1 N2 N4 N5, batas 10 hari kerja, SPTJM, biaya Rp0 vs Rp600rb, dan alur verifikasi KUA. Ditulis penghulu berdasar Permenag 30/2024 dan Kepdirjen 888/2026.

Perjanjian Perkawinan: Cara Mencatatkan di KUA + Template Gratis
Perjanjian perkawinan (prenup) sah dicatat PPN/KUA: syarat akta notaris, 4 skenario SE Dirjen Bimas B.2674/2017, tata cara, biaya, + template surat keterangan gratis.

Rekomendasi Nikah Belum Terbaca? 7 Solusi Cepat N10
Rekomendasi nikah N10 sudah terkirim tapi belum terbaca di KUA tujuan? Ini 7 penyebab dan solusi menurut penghulu berdasar Permenag 30/2024.