Kepala KUA Kini Tak Bisa Asal Tunjuk: Kemenag Ketat Soal Kompetensi
Bayangkan, selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan Anda ternyata punya 48 jenis layanan—bukan cuma ngurusin nikah doang. Nah, karena perannya makin vital, Kementerian Agama kini memperketat cara pengangkatan Kepala KUA. Transparansi dan kompetensi jadi kata kunci utama.
KUA Bukan Sekadar Tempat Nikah
Senin kemarin (26/1/2026) di Jakarta, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam gelar Focus Group Discussion (FGD) khusus bahas mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA. Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, bilang terus terang: banyak orang belum tahu kalau KUA itu punya 48 layanan.
"Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan," ujar Abu.
Jadi selain nikah, KUA juga mengurus bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, sampai pengelolaan data keagamaan. Lumayan lengkap, kan?
Transparansi: Dari Papan Informasi Sampai Digital
Yang bikin menarik, Abu menekankan KUA harus jadi "ruang bersama". Maksudnya gimana? Semua layanan mesti dipajang jelas—baik di papan informasi fisik maupun sistem digital—supaya masyarakat tahu dan bisa akses tanpa bingung.
"KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya," katanya.
Digitalisasi juga jadi prioritas. Soalnya, dengan keterbatasan SDM tapi ekspektasi masyarakat tinggi, ya mau nggak mau layanan harus lebih efisien dan terukur. Abu bilang, KUA diarahkan jadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan sekaligus simpul koordinasi lintas sektor.
Syarat Jadi Kepala KUA: Harus Pernah Turun Lapangan
Nah, yang ini penting banget. Abu tegas: "Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan."
Jadi kepemimpinan KUA nggak bisa cuma jagoan administrasi doang. Harus paham kerja lapangan, tahu seluk-beluk pelayanan masyarakat. Soalnya Indonesia punya 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan—kalau pemimpinnya nggak pengalaman, ya layanan bakal mandek.
"Kalau 48 layanan ini dijalankan optimal, dampaknya ke masyarakat akan sangat besar," ujar Abu optimis.
Mekanisme Baru: Berbasis Data, Bukan "Orang Dalam"
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, jelasin mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lewat KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.
Jabatan Kepala KUA bisa diisi oleh pejabat fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam—tujuannya biar basis kepemimpinan lebih luas dan yang memimpin benar-benar paham layanan keagamaan.
Prosesnya bertahap dan ketat:
- Usulan dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota
- Harmonisasi di kanwil
- Validasi lintas unit di pusat
- Penetapan lewat SK Dirjen
"Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif," kata Zayadi tegas.
Kualifikasi yang Nggak Main-Main
Calon Kepala KUA harus penuhi syarat administrasi dan teknis: jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, sampai kemampuan dasar keagamaan. Ada juga uji kualifikasi teknis khusus keagamaan buat memastikan kesiapan calon.
Yang bikin menarik, penilaian kompetensi ini bukan buat nyusuhin orang. Zayadi bilang, ini bagian dari Talent Pool Management System—semacam pembinaan calon pemimpin masa depan Kementerian Agama.
"KUA bukan akhir karier, tetapi bagian dari jalur kepemimpinan," jelasnya.
Soal Penandatanganan Buku Nikah
Abu juga singgung diskusi tentang siapa yang berhak tandatangan buku nikah. Prinsipnya sederhana: yang tandatangan harus yang benar-benar melaksanakan tugas pencatatan dan menyaksikan prosesi nikah.
"Penandatanganan itu bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan," katanya.
Ini soal akuntabilitas—jangan sampai ada yang tandatangan tapi nggak tahu prosesnya gimana.
Harapan ke Depan
Zayadi berharap mekanisme baru ini dipahami dan dijalankan konsisten di seluruh daerah. Tujuan akhirnya simpel: KUA jadi pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat.
Singkatnya, era "asal tunjuk" Kepala KUA sudah lewat. Sekarang zamannya kompetensi, transparansi, dan akuntabilitas. Biar layanan keagamaan di kecamatan makin berkualitas dan menyentuh hajat hidup masyarakat.
Artikel Terkait
Lagi, Penghulu Viral Pimpin Akad Nikah dengan 3 Bahasa
Video penghulu memimpin akad nikah dalam tiga bahasa sekaligus baru-baru ini memecah algoritma media sosial Indonesia. Muhammad Zidni Ilmi, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, tercatat sudah dua kali jadi sorotan.
KUA Bukan "Kantor Urusan Asmara" — Ini 8 Fungsi + 1 Mandat Strategisnya
Selama ini, banyak dari kita yang tahunya KUA itu ya tempat daftar nikah. Datang, urus berkas, selesai. Padahal, anggapan itu keliru besar
Cinta Saja Tidak Cukup: Kenapa Banyak Pernikahan Retak di 5 Tahun Pertama?
Bayangkan dua orang yang saling mencinta, sudah sah menikah, tapi kemudian kandas bahkan sebelum genap lima tahun. Bukan karena tidak sayang — tapi karena tidak tahu caranya.