Skrining Kesehatan Catin: Apa yang Diperiksa di Puskesmas dan Bedanya dengan Sertifikat Bimbingan

"Pak, katanya sekarang harus ada sertifikat skrining kesehatan, kalau tidak ada tidak bisa nikah?" Pertanyaan ini masuk ke saya hampir tiap minggu. Jawabannya perlu diluruskan agar kamu tidak panik dan tidak bolak-balik Puskesmas.
Janji saya: setelah baca ini kamu paham apa saja pemeriksaan kesehatan catin di Puskesmas, dokumen apa yang wajib dibawa ke KUA, dan apa bedanya surat sehat vs sertifikat bimbingan. Plus cara skrining mandiri dari rumah.
Saya tulis berdasar Permenag 30/2024 dan program kesehatan catin Kemenkes-Kemenag.
1. Yang Wajib Menurut Aturan: Surat Sehat + Sertifikat Bimbingan
Luruskan dulu agar tidak salah kaprah:
- Surat keterangan sehat dari faskes (Puskesmas/RS) = WAJIB sebagai salah satu syarat pendaftaran (Pasal 4 ayat 1 Permenag 30/2024).
- Sertifikat bimbingan perkawinan (Bimwin) = WAJIB (Pasal 5 Permenag 30/2024). Tanpa ini berkas belum lengkap.
- Sertifikat skrining sebagai syarat Permenag? TIDAK ADA. Yang ada adalah program skrining / pemeriksaan kesehatan catin dari Kemenkes (MoU Kemenkes-Kemenag) yang hasilnya dituangkan dalam surat sehat + edukasi. Jadi jangan terkecoh oknum yang menjual "sertifikat skrining wajib Rp200 ribu".
Pendaftaran sendiri bisa lewat KUA atau SIMKAH (Pasal 3 ayat 1), paling lambat 10 hari kerja (Pasal 3 ayat 2), kurang dari itu wajib dispensasi camat/SPTJM (Pasal 3 ayat 3). Pemeriksaan berkas N8 wajib hadir suami+istri+wali tanpa masker + SPTJM (Pasal 6). Kurang berkas diberitahu H-1 (Pasal 7), penolakan wajib tertulis (Pasal 8).
Jadi fokus kamu: urus surat sehat asli + ikut bimbingan sampai dapat sertifikat. Skrining adalah isi dari pemeriksaan menuju surat sehat itu.
Kalau belum daftar, baca cara daftar nikah online dan panduan nikah di KUA dulu.
2. Apa Saja yang Diperiksa di Puskesmas? Tidak Seseram Itu
Pemeriksaan catin di Puskesmas umumnya 30-60 menit, gratis atau murah dengan BPJS/umum. Yang diperiksa:
- Anamnesis & fisik dasar: tekanan darah, BB/TB, IMT, riwayat penyakit (asma, jantung, diabetes, kejang), riwayat alergi, merokok.
- Laboratorium dasar: golongan darah + rhesus, hemoglobin (anemia), gula darah, HIV, sifilis, hepatitis B. Sebagian Puskesmas menambah tes sesuai indikasi.
- Kesehatan reproduksi & TT: untuk catin perempuan dicek status imunisasi Tetanus Toksoid (TT), siklus haid, riwayat keguguran, KEK (lingkar lengan atas). Diberi tablet tambah darah jika anemia.
- Konseling gizi & KB: edukasi 3 bulan pranikah: asam folat, tidak merokok/alkohol, persiapan kehamilan sehat.
Tidak ada pemeriksaan keperawanan. Tidak ada tes yang mempermalukan. Petugas terikat kode etik. Hasil HIV/sifilis bersifat rahasia, hanya disampaikan ke yang bersangkutan + konseling.
Bawa hasilnya ke KUA sebagai lampiran surat sehat. KUA tidak menilai bagus-jeleknya lab kamu, hanya memastikan suratnya ada dan asli.
Sebelum ke Puskesmas, kamu bisa pemanasan lewat tool skrining catin untuk tahu faktor risiko anemia, KEK, dan kesiapan hamil sehat.
3. Apa yang Harus Dibawa ke Puskesmas dan ke KUA?
Agar sekali jalan, siapkan ini:
Ke Puskesmas (H-30 s/d H-10 sebelum akad):
- Fotokopi KTP + KK (1 lbr)
- Nomor BPJS jika ada
- Buku / kartu vaksin TT lama jika punya
- Datang pagi, puasa 8-10 jam jika diminta cek gula darah
- Datang berdua lebih baik, tapi bisa sendiri-sendiri
Ke KUA (saat daftar):
- N1, N2, N4 dari kelurahan, N5 jika usia 19-20 tahun
- Fotokopi KTP, KK, akta lahir
- Surat sehat asli dari faskes
- Sertifikat bimbingan perkawinan
- Pas foto 2x3 4 lembar + 4x6 2 lembar latar biru (Kepdirjen 888/2026)
- Bukti billing PNBP Rp600 ribu bila akad luar KUA/jam kerja
Cek kelengkapanmu di panduan nikah di KUA supaya tidak kena pemberitahuan H-1.
Pengalaman saya: Ada catin perempuan Hb-nya 9,2 (anemia berat) seminggu sebelum akad. Ia menangis takut akad batal. Saya tenangkan: KUA tidak membatalkan akad karena anemia. Kami rujuk balik ke Puskesmas, diberi Fe + edukasi tunda hamil 3 bulan. Akad tetap jalan, buku nikah terbit. Skrining bukan untuk menggagalkan nikah, tapi agar hamilnya nanti aman. Itu bedanya surat sehat dengan vonis.
4. Bedakan Surat Sehat vs Sertifikat Bimbingan vs Skrining Mandiri
Supaya tidak tertukar, lihat tabel ini:
| Dokumen | Penerbit | Fungsi | Wajib KUA? |
|---|---|---|---|
| Surat sehat catin | Puskesmas / RS / faskes | Bukti fisik layak nikah + dasar edukasi hamil sehat | Ya (Pasal 4) |
| Sertifikat bimbingan perkawinan | KUA / fasilitator Bimwin | Bukti ikut edukasi pra-nikah (komunikasi, keuangan, keluarga sakinah) | Ya (Pasal 5) |
| Hasil skrining mandiri online | Tool edukasi | Deteksi dini risiko untuk persiapan, bukan surat resmi | Tidak, tapi sangat dianjurkan |
Skrining mandiri berguna untuk diskusi dengan pasangan: siapa perokok, siapa anemia, siapa belum TT, kapan siap hamil. Hasilnya bisa kamu bawa saat konseling di Puskesmas agar lebih terarah.
Coba sekarang: buka skrining catin online, isi 5 menit, simpan hasilnya. Gratis dan bisa diulang setelah perbaikan gizi 1-2 bulan.
FAQ
1. Apakah HIV positif membuat KUA menolak nikah? Tidak. KUA tidak berhak menolak berdasar hasil lab. Hasil lab untuk konseling dan perlindungan pasangan. Penolakan KUA hanya jika syarat administrasi Pasal 4 / Pasal 8 tidak terpenuhi.
2. Kapan waktu ideal skrining ke Puskesmas? Ideal 3 bulan sebelum nikah (untuk perbaikan anemia / gizi). Minimal 10 hari kerja sebelum akad agar surat sehat bisa masuk berkas pendaftaran Permenag 30/2024.
3. Apakah skrining catin harus di Puskesmas domisili KTP? Tidak harus. Bisa di Puskesmas mana pun / RS / klinik yang berwenang mengeluarkan surat sehat. Yang penting asli dan ada kop + tanda tangan tenaga kesehatan.
4. Suami juga wajib skrining atau hanya istri? Keduanya wajib surat sehat. HIV, hepatitis, sifilis, dan gaya hidup suami berpengaruh ke istri dan janin. Jangan hanya istri yang disuruh sehat.
Kesimpulan
Ingat tiga kalimat ini: surat sehat wajib, sertifikat bimbingan wajib, sertifikat skrining sebagai syarat Permenag tidak ada. Skrining adalah proses pemeriksaannya, bukan sertifikat tambahan yang diperjualbelikan.
Urus skrining 1-3 bulan sebelum akad, ikuti bimbingan sampai tuntas, dan manfaatkan tool skrining untuk pantau mandiri. Pernikahan sehat dimulai dari badan yang sehat dan ilmu yang cukup.
Sudah pegang surat sehat? Lanjut daftar lewat cara daftar SIMKAH atau hitung anggarannya di kalkulator wedding.
Sumber
- Permenag No. 30 Tahun 2024 (Pasal 3 pendaftaran, Pasal 4 syarat surat sehat, Pasal 5 bimbingan, Pasal 6 N8, Pasal 7-8)
- Kepdirjen Bimas Islam No. 888 Tahun 2026 (pas foto dan Model N)
- MoU Kemenkes-Kemenag tentang program kesehatan calon pengantin
- Pedoman pelayanan kesehatan catin di Puskesmas (Kemenkes RI)
Ditulis oleh Widyawan Sigitmanto
Penghulu dan penulis simkah.web.id. Artikel disusun dari pengalaman verifikasi berkas di KUA serta merujuk Permenag No. 30/2024 dan Kepdirjen No. 888/2026.
Alat bantu gratis
Artikel Terkait

Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH 2026: Panduan Catin Sampai Terverifikasi
Daftar kehendak nikah via SIMKAH simkah.kemenag.go.id: syarat N1 N2 N4 N5, batas 10 hari kerja, SPTJM, biaya Rp0 vs Rp600rb, dan alur verifikasi KUA. Ditulis penghulu berdasar Permenag 30/2024 dan Kepdirjen 888/2026.

Perjanjian Perkawinan: Cara Mencatatkan di KUA + Template Gratis
Perjanjian perkawinan (prenup) sah dicatat PPN/KUA: syarat akta notaris, 4 skenario SE Dirjen Bimas B.2674/2017, tata cara, biaya, + template surat keterangan gratis.

Rekomendasi Nikah Belum Terbaca? 7 Solusi Cepat N10
Rekomendasi nikah N10 sudah terkirim tapi belum terbaca di KUA tujuan? Ini 7 penyebab dan solusi menurut penghulu berdasar Permenag 30/2024.