EMIS 4.0: Gerbang Data Pendidikan Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), saat ini tengah melakukan pembenahan sistem pengelolaan data pendidikan agama dan keagamaan yang dikenal dengan Education Management Information System 4.0 (EMIS 4.0). EMIS merupakan sebuah sistem untuk mengatur data dan informasi pendidikan dalam jumlah besar sehingga dapat dibaca, diambil kembali, diproses, dianalisis dan disajikan untuk digunakan dan disebarkan.

Pengembangan EMIS 4.0

Di awal pengembangannya pada 1998, EMIS dirancang untuk mengelola data kelembagaan pendidikan agama dan keagamaan Islam, yang meliputi madrasah, pondok pesantren, pendidikan diniyah dan perguruan tinggi keagamaan Islam, disertai dengan rekap data untuk setiap entitas yang ada di dalamnya, seperti jumlah peserta didik, jumlah pendidik dan tenaga kependidikan serta jumlah sarana prasarana pembelajaran (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain).

Seiring dengan semakin tingginya tuntutan dari stakeholder yang membutuhkan dukungan data pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu, pada 2020, Ditjen Pendis melalui dukungan program Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) mulai melakukan upaya revitalisasi EMIS dan telah melahirkan EMIS versi baru yang dikenal dengan EMIS 4.0. Program revitalisasi EMIS ini sangat sejalan dengan salah satu kebijakan prioritas Kemenag yang dicanangkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di awal periode kepemimpinannya, yaitu transformasi digital layanan keagamaan.

Berbagai aspek yang dibenahi dalam revitalisasi EMIS, antara lain: penyempurnaan aplikasi pendataan, peningkatan infrastruktur pendataan, penguatan regulasi pengelolaan data, penguatan integrasi data, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data. Upaya-upaya tersebut diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas data EMIS sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung berbagai program pendidikan Islam.

Pada Tahun Pelajaran 2023/2024, EMIS 4.0 mengelola data sebanyak 31.172 RA/Madrasah, 351.608 lembaga Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta 972 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dengan jumlah keseluruhan peserta didik mencapai 20 juta serta pendidik dan tenaga kependidikan berjumlah hampir mencapai 2,5 juta (sumber: https://emis.kemenag.go.id).

Kebermanfaatan dan Integrasi Data EMIS 4.0

Saat ini kehadiran EMIS 4.0 sudah semakin dirasakan manfaatnya oleh berbagai stakeholder pendidikan Islam. Para pengelola lembaga pendidikan agama dan keagamaan Islam (kepala/pimpinan lembaga, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik) merasakan adanya peningkatan layanan yang diberikan EMIS 4.0, antara lain kemudahan akses aplikasi, perbaikan kualitas data, dan penguatan integasi data dengan sistem-sistem lain.

Terkait dengan aspek kemudahan akses, para operator EMIS 4.0 atau dikenal dengan sebutan “User Champion EMIS 4.0”, selaku aktor penting dalam pengelolaan data EMIS 4.0, kini dapat melakukan transaksi data EMIS 4.0 kapan saja dan dimana saja, selama tersedia jaringan internet. Dengan dukungan infrastruktur pendataan berbasis teknologi cloud, paradigma lama di kalangan operator bahwa aplikasi EMIS hanya dapat diakses pada tengah malam sudah tidak berlaku lagi. Hal ini tentu sangat membantu tugas para User Champion EMIS 4.0 dalam melakukan proses pemutakhiran data melalui EMIS 4.0. Secara umum, dampak positif yang dirasakan dari kemudahan akses ini adalah meningkatnya partisipasi lembaga pendidikan agama dan keagamaan Islam dalam melakukan pemutakhiran data EMIS 4.0.

Kualitas data pendidikan Islam yang dikelola melalui EMIS 4.0 secara konsisten mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei audit akurasi data pendidikan Islam yang dilakukan sejak tahun 2020, dimana indeks akurasi data EMIS 4.0 (khusus untuk data madrasah) terus mengalami peningkatan selama 4 tahun terakhir. Pada tahun 2020 indeks akurasi data EMIS Madrasah secara nasional sebesar 54%, kemudian meningkat menjadi 65% pada tahun 2021, 72% pada tahun 2022, dan 76% pada tahun 2023.

Data EMIS 4.0 saat ini sudah banyak dimanfaatkan oleh banyak pihak, baik pihak internal maupun eksternal Kemenag. Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama semakin memperkuat kedudukan EMIS 4.0 sebagai gerbang data pendidikan agama dan keagamaan di lingkup Kementerian Agama.

Sistem-sistem pengelolaan data dan program di lingkup Ditjen Pendis yang sudah terintegrasi dengan EMIS 4.0, diantaranya Portal BOS (Bantuan Operasional Sekolah), SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah), PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah), SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama), EDM (Evaluasi Diri Madrasah), e-RKAM (Elektronik Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah), dan SIMSARPRAS (Sistem Informasi Sarana dan Prasarana). Selain itu, EMIS 4.0 saat ini juga sudah terhubung dengan aplikasi Super Apps PUSAKA Kemenag.

Integrasi dan kerjasama berbagi-pakai data dengan pihak eksternal (kementerian/lembaga dan mitra lainnya) pun semakin intensif dilakukan, terutama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Dalam rangka mewujudkan efektivitas pengelolaan data dan peningkatan kualitas data pendidikan, seluruh entitas data pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbudristek, diintegrasikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek untuk dimanfaatkan secara bersama-sama.

Dengan sudah terintegrasinya data pendidikan melalui Pusdatin Kemdikbudristek, proses transaksi mutasi peserta didik antar satuan pendidikan (sekolah, madrasah dan pesantren) dan transaksi input data peserta didik baru di aplikasi EMIS 4.0 saat ini hanya dapat dilakukan dengan proses penarikan data antar sistem (EMIS dan Dapodik) berbasis atribut data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sesuai dengan kewenangannya, Pusdatin Kemdikbudristek melakukan proses validasi data NIK setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dengan basis data kependudukan yang dikelola oleh Direkorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri untuk menghindari terjadinya duplikasi data.

Penguatan integrasi data EMIS 4.0 dengan berbagai sistem di atas diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas data dan efektivitas pelaksanaan program pendidikan agama dan keagamaan di bawah naungan Kemenag.

Dodi Irawan Syarip (Statistisi Ahli Muda pada Ditjen Pendis, Kemenag)

Widyawan Sigitmanto
Widyawan Sigitmanto Admin Simkah Web Id sejak dibuat sampai sekarang ;)