Kemenag dan DPR Aceh Bahas Draft Qanun Pelindungan GTK Madrasah

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, hari ini menerima kunjungan anggota Komisi VI DPR Aceh. Pertemuan ini membahas draft Qanun (regulasi) tentang pelindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Asmauddin, menyampaikan bahwa DPR Aceh melalui Komisi VI sedang menyiapkan Qanun tentang pelindungan GTK di Aceh. Hal itu memerlukan masukan dari banyak pihak.

"Kami anggota Komisi VI DPR Aceh ingin meminta masukan sekaligus bertukar pikiran tentang banyak hal dengan Kemenag terkait dengan klausul-klausul draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan," jelas Asmauddin mengawali pembicaraan di kantor pusat Kementerian Agama Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dikatakan Asmauddin, Komisi VI selama ini melihat semakin banyak fenomena wali murid mengadukan guru ke aparat penegak hukum. "Di Aceh ada fenomena banyaknya aduan dari wali murid ke aparat penegak hukum terhadap guru-guru yang sedang menjalankan tugas mendidik di sekolah. Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik. Tidak sedikit-sedikit lapor polisi, sementara kasusnya bisa diselesaikan secara internal," ujarnya.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif DPR Aceh terhadap perlindungan guru dan tenaga kependidikan. "Kami mengapresiasi inisiatif DPR Aceh yang ingin membuat qanun perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Hanya saja, qanun ini perlu memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak kontraproduktif. Kami memedomani UU tentang guru dan dosen. Demikian juga kami memiliki PMA tentang pencegahan terhadap kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan," jawabnya.

Thobib juga meminta kepada DPR Aceh bahwa qanun yang akan dibuat ini jangan hanya fokus pada pelindungan hukum guru dan tenaga kependidikan semata, tetapi juga harus diperhatikan perlindungan psikologis menyangkut kesejahteraan guru madrasah di Aceh.

"Mohon jangan hanya fokus pada perlindungan hukum semata, tetapi masukkan klausul khusus yang bersifat mandatori agar pemda Kabupaten/Kota di Aceh memberikan perhatian khusus dengan penyediaan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang belum mendapat sertifikasi" pintanya.

Di akhir pertemuan, Thobib menekankan bahwa qanun ini kurang bermakna jika perlindungan psikologis melalui dukungan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan dilewatkan.

"Tolong bapak/ibu semua. Guru-guru kami di madrasah diperhatikan. Berilah insentif bagi guru madrasah yang belum sertifikasi. Sudah ada best practices kebijakan Pemda lain yang memberikan insentif bagi guru madrasah", tegasnya.

"Aceh harus bisa. Di Aceh ada 60,3% atau 17.365 guru madrasah ASN dan Non ASN yang belum sertifikasi. Jika mereka diberi insentif dari Pemda sebanyak 500 ribu setiap guru perbulan saja itu akan sangat membahagiakan. Jika tidak ada mandatori kesejahtraan bagi guru dsn tendik madrasah, qanun ini menurut kami kurang bermakna" tegas Thobib mengakhiri pertemuan.

Hadir dalam kesempatan tersebut 15 anggota Komisi VI DPR Aceh yang disertai Tim Ahli dan staf, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, serta Kasubag TU GTK dan beberapa pejabat di lingkungan Direktorat GTK Madrasah.

Widyawan Sigitmanto
Widyawan Sigitmanto Admin Simkah Web Id sejak dibuat sampai sekarang ;)
Sawer Admin via : Saweria